Akan dilaporkan ke Kapolda Riau dan Irwasda Polda Riau

Kasus Sengketa Lahan, Belum Disidangkan di PN Pekanbaru karena Berkas Hilang 

Di Baca : 3739 Kali

Guna melengkapi bukti dugaan pemalsuan tersebut, telah pula dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap dugaan pemalsuan tandatangan beserta cap/stempel Camat Siak Hulu dalam Surat Keterangan Tanah Nomor 212-213/SK/GG/1982 tanggal 5 Maret 1982 atas nama Nga dan Surat Keterangan Tanah Nomor 214-215/SK/GG/1982 atas nama Mas.

Berdasarkan hasil laboratorium yang dituangkan dalam BAP Nomor 2654/DTF/V/2011 tanggal 6 Juli 2011 dinyatakan tanda tangan beserta stempel pada SKT tersebut non identik. (ads)  






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar